Ketua Program Studi dalam sistem tata pamong di tingkat Prodi memiliki tanggung jawab langsung kepada Dekan. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Program studi dibantu oleh sekretaris program studi dalam pengelolaan Prodi dan laboratorium, staf administrasi bertugas mengurus administrasi akademik, dan dibantu juga dengan Unit Jaminan Mutu (UJM).